Halaman

Selamat Datang Di Space Muslim,.. Jangan Lupa Tinggalkan Pesan Ya...

cerita dan ilmu

Minggu, 23 Desember 2012

Marah kepada Sesama Muslim Lebih dari Tiga Hari

Soal;
Apakah marahan dengan sesama muslim lebih dari tiga hari itu berdosa? Mengapa dan apa dalilnya?

Jawab;
Benar, marah kepada sesama muslim lebih dari tiga hari termasuk tindakan yang berdosa. Sebabnya, karena sesama muslim adalah bersaudara, sebagimana firman Allah
إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
Orang-orang beriman itu Sesungguhnya bersaudara. sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat. (al-Hujurat:10)

Sebagai wujud persaudaraan, maka seharusnya sesama mukmin saling menyayangi. Karena itu kalau ada dua orang muslim yang saling marah, bentuk mendamaikan dan memperbaiki persaudaraan adalah dengan mengusahakan agar mereka saling menyayangi sehingga bagaikan satu tubuh, sebagaimana hadis nabi.
عَنْ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ الله مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِي تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ مَثَلُ الْجَسَدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بالسهر والحمى
Dari Nu’man bin basyir berkata, rasulullah saw bersabda; perumpaman orang-orang mukmin dalam kecintaan, kasih, dan sayang mereka adalah seperti satu tubuh, apabila ada anggota yang mengeluh maka ia akan membawa seluruh tubuhnya merasa panas dan tidak bisa tidur (HR Muslim)
Kalau saling marah dan saling mendiamkan, maka tindakan ini bertentangan dengan hadis nabi
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَبَاغَضُوا وَلَا تَحَاسَدُوا وَلَا تَدَابَرُوا وَكُونُوا عِبَادَ اللَّهِ إِخْوَانًا وَلَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثِ لَيَالٍ
Dari Anas bin Malik, bahwa Rasulullah saw bersabda, Janganlah kalian saling membenci, jangan saling mendengki, dan janganlah saling membelakangi, jadilah kalian hamba Allah yang bersaudara, dan tidak halal bagi seorang muslim untuk mendiamkan saudaranya lebih dari tiga malam (hari) (HR al-Bukhari)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar