Halaman

Selamat Datang Di Space Muslim,.. Jangan Lupa Tinggalkan Pesan Ya...

cerita dan ilmu

↑

Tampilkan postingan dengan label Ilmu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ilmu. Tampilkan semua postingan

Minggu, 13 Juli 2014

Pacaran lewat sms


Bismillahirrahmanirrahim,

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarokatuh,
                                                    (¯`*•.¸♥ Larangan Pacaran Dalam Islam ♥¸.•*´¯)
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Pelanggaran-pelanggaran dalam pacaran adalah:
1. Melakukan berbagai hal pendahuluan zina.
Padahal segala perantara menuju zina itu dilarang, baik dengan memandang lawan jenis dengan syahwat (nafsu), meraba atau menyentuh, berdua-duaan, apalagi sampai berciuman meskipun hal-hal tersebut tidak sampai zina. Allah Ta’ala berfirman,
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”(QS. Al Isro’: 32). Kata Asy Syaukani dalam Fathul Qodir, “Jika mendekati zina dengan melakukan berbagai hal sebagai pendahuluan zina itu terlarang, maka zina sendiri jelas terlarang. Karena sesuatu itu haram, maka segala perantara menuju sesuatu tersebut jelas haram. Inilah yang dimaksud dalam konteks kalimat.” Syaikh ‘Abdurrahman As Sa’di dalam kitab tafsirnya menjelaskan, “Larangan dalam ayat ini adalah larangan untuk mendekati zina. Larangan mendekati saja tidak dibolehkan apalagi sampai melakukan zina itu sendiri.

Kamis, 26 Desember 2013

Hukum Hadiah, Upah, Sayembara dari Barang yang Hilang

Ibnu Qudamah Al-Hanbali mengatakan, “Jualah adl semisal ucapan, ‘Siapa yg menemukan lalu mengembalikan barangku atau hewan ternakku yg hilang atau membuat tembok ini maka untuknya upah sebesar sekian.‘ Siapa saja yg melakukan apa yg dikatakan di atas dia berhak mendapatkan upah yg dijanjikan.
Dalilnya adl hadis dari Abu Said Al-Khudri bahwa ada seorang warga sesuatu perkampungan yg tersengat binatang berbisa. Mereka lantas menemui para sahabat Nabi yg ada di dekat perkampungan tersebut.

Jumat, 01 November 2013

Kumpulan Ilmu Tajwid

1. HUKUM NUN MATI 
- Izh-har Halqi, yaitu pembacaan nun mati atau tanwin yang sesuai makhroj-nya (tidak di-ghunnah-kan) apabila bertemu dengan salah satu huruf izhhar.
Huruf-huruf izhhar adalah : ء ـ ة ـ ع ـ ح ـ غ ـ خ
Contoh-contoh izhhar:
مِنْ هَادٍِ ـ مِنْ عِلْمٍِ ـ عَيْنٍِ ءانِيَةٍِ ـ فَرِيْقًَا هَدَى ـ يَنْهَوْنَ ـ أَنْعَمْتَ

- Idgham, yaitu pengucapan nun mati atau tanwin secara lebur ketika bertemu huruf-huruf idgham, atau pengucapan dua huruf seperti dua huruf yang di-tasydid-kan. Ketentuan ini berlaku ketika pertemuan nun mati dengan huruf idgham dalam dua kata yang terpisah. Idgham dibagi dua yaitu:
> Idgham bil ghunnah atau ma’al ghunnah (yang harus digunakan)
> Idgham bila ghunnah (yang tidak boleh digunakan)
Huruf-huruf idgham bil ghunnah : ي ـ ن ـ م ـ و
Huruf-huruf idgham bila ghunnah : ل ـ ر

Hukum Menuduh Wanita Muslimah Berzina

Bismillah..

Mukaddimah

Kajian kali ini terkait dengan masalah yang di dalam referensi-referensi Fiqih disebut ‘al-Qadzf’.

Untuk itu, ada baiknya kita mengetahui lebih dahulu apa itu ‘Qadzf’?

Secara bahasa makna kata ‘Qadzf’ adalah ‘ar-Rom-yu bisy-Syay-’i (menuduh sesuatu).
Sedangkan secara istilah adalah menuduh berzina atau melakukan liwath (homoseksual)

‘Qadzf’ terbagi kepada dua jenis:
Pertama, ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai hukum ‘Hadd’ (hukuman yang telah ditetapkan ukurannya berdasarkan al-Qur’an atau hadits)
Kedua, ‘Qadzf’ yang pelakunya dikenai sanksi ‘Ta’zir’ (hukuman yang dijatuhkan berdasarkan kebijakan penguasa pemerintahan Islam) .

Kamis, 29 November 2012

Apa hukumnya memakai celana di atas mata kaki dan memelihara jenggot ?


Oleh : Ustadz Muhammad Na’im Lc
Pertanyaan :
Apa hukumnya memakai celana di atas mata kaki dan memelihara jenggot ?
Jawab :
Allah ta’ala telah memerintahkan kepada kita untuk mentaati-Nya dan mentaati Rasul-Nya shallallaahu’alaihi wasallam. Dan diantara bentuk ketaatan kita kepada Allah dan Rasul-Nya adalah memakai kain di atas mata kaki dan memelihara jenggot.. Adapun hukum asal memakai kain dan perhiasan adalah mubah, dan tidak diharamkan kecuali jika ada dalil yang menunjukkannya. Allah ta’ala berfirman :
“Katakanlah: “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezki yang baik?” Katakanlah: “Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat.” Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui. (Al A’raaf : 32 )